Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

Tak Terima Hasil Pilbup Bogor, Timses 2 Pasangan Cabup Siap Lapor Ke MK

detakbogor.com - Tim Sukses pasangan nomor urut satu dan dua pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor, menyatakan menolak hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor dan meminta agar dilaksanakan Pemilukada ulang serta akan membawa kasus Pemilukada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Sukses Pasangan Alex Sandi Ridwan – Hengky Tornando nomor urut 2, Tatang Hidayat mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dan kajian terhadap bahan–bahan yang menjadi dasar untuk maju ke MK.

“Alasan kami menolak hasil pemilukada, karena dari tahapan–tahapan hingga proses pemenangan salah satu pasangan calon, banyak melanggar peraturan yang telah ditetapkan KPU,” kata dia.

Menurut dia, ada indikasi pelanggaran yang secara sistematis dan terstruktur serta masif dilakukan salah satu pasangan. “Ini salah satu bukti kelalaian penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Ahmad Fauzi mengatakan, saat rekapitulasi penghitungan surat suara, saksi pasangan Gunawan Hasan – Muhamad Akri dan Alek Sandi Ridwan – Hengky Tornando telah menyampaikan pernyataan tertulis di atas materai yang ditandatangani pasangan calon nomor urut satu dan dua, yang menyatakan menolak hasil dari pemilu dan meminta pemilihan ulang.

“Pendapat itu sah–sah saja, kami hargai dan hormati,” kata Fauzi, setelah memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu bupati dan wakil bupati tahun 2013, di Aula Tegar Beriman, Sabtu (14/9).

Tetapi, kata dia, ada mekanismenya  melalui pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu  melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana nanti keputusan MK yang memutuskan apakah pemilihan sah seperti hasil saat ini, atau perlu dilakukan pemilu ulang.

“Sesuai ketentuan di MK pasangan calon, dapat mengajukan permohonannya ke MK selama tiga hari kerja setelah ditetapkannya hasil calon bupati dan wakil bupati terpilih,” kata dia.

Sejak awal, kata dia, KPU sudah mengantisipasi, apabila proses penetapan calon terpilih ini, harus melalui penyelesaian di MK. Dan pihaknya sudah menetapkan menunjuk Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai jaksa pengacara Negara untuk mendampingi KPU dalam proses perselisihan di MK.

0 comments:

Post a Comment