Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

Tiga Saksi Pasangan Cabup Bogor Tak Tandatangani Hasil Rapat Pleno KPU

detakbogor.com - Tiga saksi pasangan calon Bupati Bogor tidak menandatangani hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2013 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bogor, di Aula Tegar Beriman Sabtu (14/9).

Ketua KPU Ahmad Fauzi mengatakan KPU sudah menyelesaikan semua rangkaian tahapan Pemilukada Kabupaten Bogor, yaitu dengan ditetapkannya calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Ia akui, dari empat pasangan calon tiga saksi pasangan calon tidak bersedia menandatangani dan hanya satu saksi pasangan calon yang menandatangani.

“Itu menjadi hak pasangan calon dalam hal ini saksi pasangan calon untuk tidak menandatangani. Tapi hal itu tidak berpengaruh terhadap hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan hasilnya tetap sah,” tegas Fauzi.

Hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, menetapkan pasangan Rachmat Yasin – Nurhayanti (RAYA) unggul dengan dengan perolehan 1.255.927 suara atau 64,83 persen. Pasangan nomor urut tiga ini, berhasil unggul dari pasangan lain di 40 kecamatan se-Kabuapaten Bogor.

Pasangan Gunawan Hasan – Muhamad Akri sebagai pemenang kedua memperoleh 362.265 suara atau 18,7 persen. Pasangan dari jalur indevenden ini, , mampu memperoleh suara signifikan di Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Cileungsi, Citeureup, Sukaraja dan Bojonggede.

Sementara pasangan nomor urut empat Karyawan Faturachman – Adrian Aria Kusumah menempati posisi ketiga dengan 193.535 suara atau 9,99 persen. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang ini, hanya mampu memperoleh suara signifikan hanya di Kecamatan Cibinong yakni 17. .547 suara.

0 comments:

Post a Comment