Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

Wabup Nilai Pansus Moratorium Minimarket "Lebay"

CIBINONG-Wakil Bupati Karyawan Faturrahman (KF) menilai langkah panitia khusus (pansus) penataan pasar tradisional dan modern untuk melakukan moratorium terlalu berlebihan atau lebay. Menurut KF, Peraturan Bupati (perbup) No 16 Tahun 2011 masih cukup kuat menahan dampak buruk menjamurnya minimarket.

“Tidak perlu moratorium. Berlakukan saja perbup secara utuh. Kalau kita baca tuntas perbupnya, maka akan jelas. Kita (pemkab) tidak pernah mengeluarkan izin sampai 20 persennya sekalipun,” tegas KF kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurut dia, peraturan yang telah dibentuk pemerintah sudah cukup jelas dan kuat. Berdasarkan pantauan dan pengawasan, para pengusaha minimarket yang bandel telah diberikan surat peringatan hingga sanksi penutupan sementara. Bahkan, muspika di masingmasing kecamatan sudah berkali-kali menutup paksa minimarket.

Namun hal itu tidak manjur, karena sejumlah pengusaha selalu memiliki cara berkelit agar toko mereka bisa kembali beroperasi. “Persoalannya adalah siasat kaum kapitalis (pengusaha) terhadap warga sekitar yang miskin, seolah-olah warga memberikan izin lingkungan. Muspika sering menghentikan pembangunan minimarket dan menutup toko yang sedang buka, tapi hanya bertahan tiga hari, setelah itu buka lagi,” papar ketua DPC PDIP ini.

KF kembali mengingatkan, banyak dampak buruk keberadaan minimarket terhadap warung kecil dan pasar tradisional. Menurut dia, minimarket adalah bentuk kapitalisme yang tak dirasakan secara langsung dampak positif bagi masyarakat kecil. Analoginya, 400 minimarket di Bumi Tegar Beriman membawa uang dari Bogor untuk dinikmati para pengusaha di Jakarta.

Tepisah, pansus penataan pasar tradisional dan modern keukeuh mengusulkan adanya moratorium izin minimarket.

Ketua Pansus Iwan Setiawan mengatakan, usulan adanya moratorium adalah untuk menyelesaikan semua permasalahan toko modern dan minimarket sebelum peraturan daerah (perda) dibuat. Mengingat, banyak permasalahan yang belum dibereskan oleh minimarket yang sudah ada.

“Kami minta urusan yang belum selesai seperti izin-izin segera diurus. Jangan sampai perda dibuat tapi minimarket yang ada masih banyak yang bermasalah. Selesaikan dulu itu. Kalau perlu bongkar saja minimarket yang bandel,” kata Iwan yang juga ketua DPC Gerindra ini.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa keberadaan minimarket membuat DPRD gerah. Pro-kontra minimarket membuat Panitia Khusus (pansus) III tentang penataan pasar tradisional dan modern, mengusulkan adanya penghentian sementara (moratorium) izin minimarket.

“Sudah, lebih baik dimoratorium saja. Dibiarkan malah menjamur, dilarang juga ga mempan,” tegas anggota Pansus III, Erwin Najjamudin kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurut dia, moratorium bisa menjadi langkah tepat untuk mengatasi polemik minimarket di Bumi Tegar Beriman. Seperti diketahui, di satu sisi keberadaan minimarket dinilai merugikan pasar tradisional dan warung kecil. Sementara di sisi lain, menjamurnya minimarket dipandang sebagai langkah pemkab mendukung dunia investasi.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut, polemiknya gak akan selesaiselesai. Sementara dikeluhkan tapi jumlahnya bertambah,” ungkapnya.

Erwin mengatakan, saat ini Pansus III tengah mengkaji keberadaan pasar modern seperti Alfamart, Indomart, Hypermart dan sejumlah toko modern lainnya. Ide yang muncul adalah, perlu tidaknya dilakukan moratorium dari sisi perizinan. Kajian terhadap toko modern akan dilakukan secara perspektif yuridis maupun sosiologis.

“Harapannya tentu supaya pasar modern tidak menggejala ke pedesaan secara sporadis dan masif, tanpa ada sistem kontrol dari pemkab,” paparnya.

Menurutnya, sebaiknya bupati atau wakil bupati juga harus mulai memperhitungkan dampak maraknya pasar modern terhadap pelaku ekonomi kecil di pedesaan. Berdasarkan pelbagai kajian, mayoritas anggota pansus setuju dengan usulan moratorium hingga batas waktu yang belum ditentukan.

sumber : zack/radar bogor

0 comments:

Post a Comment