BOGOR– Sejumlah pendukung hak
interpelasi hibah Blok G Pasar Kebonkembang, menyatakan kecewa terhadap
pimpinan dewan, lantaran belum juga menyetujui usulan interpelasi
tersebut, anggota DPRD Kota Bogor pun terbelah dua.
Padahal, surat keterangan dukungan disertai tanda tangan para pengusul,
telah dilayangkan kepada pimpinan sepekan yang lalu. Namun, hingga kini
belum ada langkah nyata untuk segera mengadakan rapat bersama badan
musyawarah (bamus).
Hal ini membuat kubu pendukung interpelasi gerah. Dan, akan terus
mendesak pimpinan DPRD agar segera menyetujui usul tersebut dengan dalih
demi kepentingan rakyat.
“Kita tetap jalan terus, meski banyak intervensi dari luar yang ingin
agar interpelasi dihentikan,” tegas Ketua Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (F PKS) DPRD Kota Bogor, Najamudin,
kemarin. Ia mengatakan, usulan hak interpelasi sudah disampaikan ke meja
pimpinan. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.
“Seharusnya, langsung memberikan respons cepat begitu bukti dukungan telah kita sampaikan. Ini, belum ada tanggapan,” keluhnya.
Pernyataan pria yang akrab disapa Naja ini, sekaligus membantah tudingan
jika partai bulan sabit kembar dan padi itu, sengaja bermanuver dengan
mencabut dukungan terhadap interpelasi.
“Kita yang memulai, masa secara tiba-tiba menarik diri. Kabar dari mana
yang mengatakan demikian,” ujarnya dengan nada heran. Meski menyatakan
sikap tetap mendukung interpelasi, sempat terjadi perpecahan di kubu F
PKS. Pasalnya, satu orang menarik dukungan interpelasi, sehingga
kekuatannya kini berjumlah 13 orang dari sebelumnya 14 orang.
Dari kabar yang beredar, terungkap jika anggota F PKS yang menarik diri
adalah Yasir A. Liputo. Tidak jelas alasan wakil ketua Komisi B itu
tidak jadi mendukung hak interpelasi. Kendati demikian, Naja tetap
bersikukuh jika fraksinya sepakat mendukung interpelasi. “Apa pun
halangan di depan, kita akan tetap maju agar hal itu bisa tercapai,”
singkatnya.
Sikap yang sama juga ditunjukkan Wakil Ketua Fraksi PDIP, Slamet Wijaya,
yang ingin agar pimpinan dewan segera melakukan rapat bamus.
Meskipun banyak suara yang masuk agar segera mengurungkan niat
mengajukan interpelasi, F PDIP tak akan mundur sedetik pun. “Kita sudah
terlanjur maju, masa mundur ke belakang,” tegasnya.
Tuntutan agar pimpinan DPRD merespons usulan interpelasi bukan tanpa
alasan. Pasalnya, ada kebijakan Walikota Bogor yang harus diluruskan.
Jika tidak, sama saja dengan membiarkan kewibawaan DPRD sebagai lembaga
legislatif tak ada artinya di mata masyarakat.
Ketua DPRD Kota Bogor, Mufti Faoqi justru membantah tudingan yang
menyatakan pimpinan dewan mengulur-ulur waktu pembahasan interpelasi.
Hal itu nanti akan diatur oleh bamus kapan paripurna bisa dilakukan.
“Sudah masuk dalam jadwal. Dan, rencananya pekan depan bamus mulai
rapat,” ungkap Faoqi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Pria yang akrab disapa Oki itu menegaskan, pimpinan dewan tak memiliki
maksud untuk sengaja menunda interpelasi. Karena, ada aturan jelas
mengenai interpelasi,jika setelah usulan dilayangkan kepada pimpinan
dewan, maka jadwal paripurna ditentukan oleh bamus. “Kita pasti akan
menetapkan pelaksanaannya. Tinggal menunggu waktu saja,” tandasnya.
Lambannya interpelasi ternyata mendapat sorotan dari masyarakat.
Pasalnya, langkah yang nanti diambil dewan akan menentukan sikap publik
kepada wakilnya.
Jika ternyata mentah begitu saja, dipastikan masyarakat akan tidak
bersimpati kepada legislatif lantaran dinilai tak bisa memperjuangkan
hak rakyat. “Sikap tegas sangat dibutuhkan untuk menunjukkan wakil
rakyat serius atau tidak dalam memperjuangkan hak rakyat. Tapi saya ragu
jika interpelasi memang bertujuan untuk masyarakat,” kata Pengamat
Sosial, Ekonomi dan Politik dari IPB, Sofyan Sjaf.
Menurutnya, alasan pimpinan dewan yang menyatakan jika interpelasi harus
menempuh mekanisme merupakan hal basi. “Seharusnya, jika sudah ada
dorongan seperti itu pimpinan dewan bersikap tegas dengan menerima
usulan interpelasi meski belum ada sikap resmi dari fraksi,” imbuhnya.
Sofyan menilai, pendukung interpelasi seharusnya tetap bersatu meski
banyak intervensi yang dilakukan kubu penolak. Selain itu, pimpinan DPRD
juga jangan diam dengan tidak mengabulkan keinginan anggotanya.
“Interpelasi kan sudah menjadi hak imunitas anggota dewan. Maka
sebaiknya, dijalankan dan tidak boleh ditunda,” tukasnya.
sumber : zack/radar bogor












0 comments:
Post a Comment