SEKBERNEWS - Kasus tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, Muht alias Acong terhadap salahsatu guru di Cariu, Acep Saepudin, masih terus berlanjut. Bidang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor berjanji akan terus mengawal yang berujung pada penganiayaan itu.
Pasalnya, perlakuan oknun aparatur desa yang dianggap tidak manusiawi itu sudah melecehkan profesi guru. Karenanya, PGRI meminta agar permasalahan ini dituntaskan, baik menempuh jalur hukum maupun melakukan perdamaian melalui mediasi.
“Kami akan terus mengawal permasalahan yang menimpa salahsatu guru di cariu baik itu melalui perdamaian maupun menempuh jalur hukum. Karena itu, kami telah berkordinasi dengan rekan pengurus PGRI Kabupaten Karawang dan PGRI Kecamatan Pangkalan,” kata Sekretaris Bidang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Bogor, Buhori Muslim kepada Jurnal Bogor di Cariu, Selasa (17/6).
Menurut dia, penanganan permasalahan penganiayaan yang dialami Acep akan terus dilakukan. Hal itu menyusul adanya tekanan dari PGRI Kecamatan Cariu yang menuding PGRI Kabupaten Bogor tidak memperhatikan anggota yang terkena masalah. Karena itu, dirinya meminta kepada pihak UPT Pendidikan Cariu, PGRI Cariu dan yang bersangkutan, Acep Saepudin untuk terus berkordinasi dengan PGRI Kabupaten Bogor. Pasalnya, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari korban, termasuk surat kuasa untuk mendampingi korban.
“Kami menunggu permintaan secara tertulis dari korban untuk medampingi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebenarnya, saya melihat permasalahan ini tidak bisa digampangkan karena menyangkut harkat dan martabat seorang guru. Saya pernah menghubungi korban melalui telepon dan meminta agar kasusnya diteruskan dengan menempuh jalur sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (JURNALBOGOR.CO)
“Kami akan terus mengawal permasalahan yang menimpa salahsatu guru di cariu baik itu melalui perdamaian maupun menempuh jalur hukum. Karena itu, kami telah berkordinasi dengan rekan pengurus PGRI Kabupaten Karawang dan PGRI Kecamatan Pangkalan,” kata Sekretaris Bidang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Bogor, Buhori Muslim kepada Jurnal Bogor di Cariu, Selasa (17/6).
Menurut dia, penanganan permasalahan penganiayaan yang dialami Acep akan terus dilakukan. Hal itu menyusul adanya tekanan dari PGRI Kecamatan Cariu yang menuding PGRI Kabupaten Bogor tidak memperhatikan anggota yang terkena masalah. Karena itu, dirinya meminta kepada pihak UPT Pendidikan Cariu, PGRI Cariu dan yang bersangkutan, Acep Saepudin untuk terus berkordinasi dengan PGRI Kabupaten Bogor. Pasalnya, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari korban, termasuk surat kuasa untuk mendampingi korban.
“Kami menunggu permintaan secara tertulis dari korban untuk medampingi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebenarnya, saya melihat permasalahan ini tidak bisa digampangkan karena menyangkut harkat dan martabat seorang guru. Saya pernah menghubungi korban melalui telepon dan meminta agar kasusnya diteruskan dengan menempuh jalur sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (JURNALBOGOR.CO)













0 comments:
Post a Comment