Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

DPRD Kab. Bogor Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

detakbogor.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin menyampaikan ucapan terimakasih kepada para Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), seluruh pimpinan dan staf seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh unsur Muspida dan Muspika atas kerja samanya selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2008-2013.

"Saya ucapkan terimakasih kepada semua unsur baik yang ada di lembaga pemerintahan, Lembaga Sosial Masyarakat, para tokoh-tokoh masyarakat serta kepada semua pihak yang telah bekerja sama mendukung dan bersama-sama mewujudkan pembangunan Kabupaten Bogor, selama kepemimpinan kami pada periode masa jabatan 2008-2013," Ujar Bupati Bogor Rachmat Yasin pada  Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bogor masa jabatan 2008-2013 dan usulan pengangkatan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bogor masa jabatan 2013-2018 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/11).

Pada periode Bupati dan wakil Bupati Bogor 2013-2018, kata Rachmat Yasin, dirinya yang kembali terpilih sebagai Bupati Bogor bersama Wakilnya, Nurhayanti akan mewujudkan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten termaju di Indonesia, "saya yakin untuk mewujudkan Kabupaten Bogor termaju itu bukan cuma sekedar mimpi, namun untuk mewujudkan itu semua tentu harus ada dukungan dari semua pihak, dan saya mengajak kepada semua, baik DPR dan DPRD, pemerintahan dari pusat hingga daerah, tokoh masyarakat, LSM dan masyarakat kabupaten Bogor untuk sama-sama mewujudkan itu semua," ajak Bupati.

Meski Rapat Paripurna berjalan lancar sesuai tata tertib DPRD, namun kali ini tidak dihadiri oleh wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman dan anggota DPRD dari Fraksi PDIP kecuali salah satu Wakil Ketua DPRD, Bambang Gunawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Hanafi mengatakan, semua anggota DPRD telah disampaikan undangan sesuai tata tertib DPRD, "semua kita sampaikan undangan untuk menghadiri Rapat Paripurna ini sesuai tatib, jika dari Fraksi PDIP tidak hadir itu hak dan kewenangan mereka, meski ada beberapa dari mereka yang ijin tidak bisa hadir," kata Hanafi

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, Junedi Sirait mengatakan, sesuai tatib DPRD, menghadiri Rapat Paripurna itu adalah kewajiban sebagai anggota DPRD, "terlepas dari persoalan politik apa pun itu namanya, jika mengacu kepada tatib adalah tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD, kecuali ada ijin yang jelas, apa lagi ini satu Fraksi," tegas Junedi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Bambang Gunawan dari F-PDIP yang hadir pada saat itu, ketika diminta tanggapan enggan memberikan komentar.

0 comments:

Post a Comment