Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

Cegah Kerusakan Jalan, Bupati Bogor Akan Keluarkan Perbup Batas Maksimal Beban Kendaraan

detakbogor.com - Guna mengatasi permasalahan kerusakan jalan di Kecamatan Rumpin, Bupati Bogor akan menerapkan aturan mengenai beban kendaraan yang melewati ruas jalan maksimal 20 ton.

“Saya akan buat aturan di tahun 2014, nantinya beban kendaraan yang bisa lewat maksimal 20 ton, akses jalan merupakan aspek penting dalam pertumbuhan ekonomi di Rumpin,” tegas Bupati Bogor Rachmat Yasin. Saat melakukan program saba desa atau Jumat keliling (Jumling) di Masjid Al – Hidayah, Kampung Jampang, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (1/11).

Ia menjelaskan, aturan tersebut memang aturan lama namun akan lebih dipertegas kembali demi kepentingan masyarakat. “Nanti kita akan buat peraturan Bupatinya, kalau kemarin kan belum sampai ke peraturan Bupati. Saya evaluasi ini harus ada regulasi yang tegas, yang sifatnya memaksa demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Selain permasalahan jalan, bidang kesehatan masyarakat Kecamatan Rumpin juga jadi perhatian Bupati. Ia menerima laporan, selama ini masyarakat merasa kesulitan jika harus berobat khususnya dirawat karena jarak yang cukup jauh, sementara Puskesmas di Kecamatan ini belum memiliki fasilitas rawat inap. Menanggapi hal tersebut, Bupati pun berjanji akan menambah fasilitas rawat inap di Puskesmas Kecamatan ini. “Secara bertahap di rumpin ini setiap Puskesmas akan dibangun dengan fasilitas rawat inap,” janjinya.

Dihadapan warga, Bupati juga mengatakan, akan membebaskan biaya pembuatan akte kelahiran di tahun 2014 mendatang. “Tahun depan kami akan bebaskan biaya pembuatan akte kelahiran, selama ini membuat akte kelahiran harus bayar banyak calo yang memanfaatkan kondisi tersebut,” katanya.

0 comments:

Post a Comment