detakbogor.com - Terkait perpanjangan waktu penyelesaian pembangunan pasar cibinong melalui adendum kedua untuk PT Rimba Artha Pertiwi (RAP) oleh PD Pasar Tohaga, suara komisi A, C dan B terpecah.
Komisi C yang membidangi masalah pembangunan menemukan sejumlah pelanggaran kesepakatan, sejumlah gang hilang dari pertama ke bestek yang kedua, "site plan pembangunan kenapa berbeda dari yang ditawarkan, kondisi gang menyempit dan jumlah kios diperbanyak, Menurut saya tidak perlu diberikan adendum kedua, walaupun diberikan adendum, saya yakin pekerjaan tak selesai," ujar anggota Komisi C, Kukuh Sri Widodo
Kokoh menilai pengembang sengaja mengubah perencanaan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, "pengembang terkesan hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan kelayakan pasar," ujarnya.
Senada dengan Kukuh, anggota komisi A, Junedi Sirait mengatakan seharusnya ada koordinasi sebelumnya antar komisi untuk mengeluarkan rekomendasi apakah sebaiknya diadendum atau putus kontrak.
"Adendum itu kan dikeluarkan ada perjanjian induk yang tidak selesai, berarti ada perjanjian yang diperbaharui, seharusnya sebelum adendum dikeluarkan dilakukan tinjauan antar komisi. Komisi A belum menyentuh ini, kami akan panggil pengembang dan instansi terkaitnya dalam waktu dekat" ujarnya
Sementara wakil ketua komisi B, Maryono mendukung pemberian adendum kedua pada PT RAP. Ia menilai, adendum tersebut diberikan agar pembangunan cepat selesai, jika diputus kontrak malah akan merugikan pedagang.
"Perpanjang adendum itu untuk menyelamatkan pedagang, kalau diputus tidak ada pengembang lain yang masuk," ujarnya













0 comments:
Post a Comment