Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

Mahfud MD: Vonis Angelina Cederai Rasa Keadilan


Jakarta - Vonis 4 tahun 6 bulan penjar bagi terdakwa korupsi yang juga anggota DPR nonaktif, Angelina Sondakh dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Memang keputusan itu hak penuh pengadilan tipikor. Hanya bila dibandingkan kasus umum dimasyatakat, ini mencederai rasa keadilan," pungkas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD disela-sela Rapat Kerja Nasional Ikatan Alumni
Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Seperti diketahui, Angelina Sondakh divonis pengadilan tipikor hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta karena korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 12 tahun penjara dan denda Rp 21 milliar.

Sebagai informasi tambahan, ancaman 5 tahun penjara, kerap diterapkan pada kasus pencurian, seperti yang dialami kakek renta Rawi 66 tahun warga dusun Sengkang, Desa Talte, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan awal tahun lalu.
Ia terancam dihukum 5 tahun penjara. Rawi didakwa atas kasus pencurian bubuk merica seberat 50 gram senilai Rp 100.000.

0 comments:

Post a Comment