BOGOR (Sekber) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan sistem jemput bola dalam pembuatan akte kelahiran di tahun 2013 mendatang dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) saat melakukan saba desa atau Jumat keliling (Jumling) di Masjid Al - Bakiatussolihat, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jumat (21/12).
"Pengurusan akte kelahiran harus memiliki putusan pengadilan,
hal tersebut membuat masyarakat Kabupaten Bogor enggan mengurus karena
kebingungan. Luasnya wilayah Kabupaten Bogor pun jadi pertimbangan untuk
mengurus persidangan akte kelahiran ke Pengadilan Negeri Cibinong,"
katanya
Menurutnya, masalah akte kelahiran ini membuat masyarakat
Kabupaten Bogor akan kebingungan dikarenakan harus ada keputusan pengadilan,
mereka akan bertanya salah apa sampai harus ke pengadilan. Selain itu, tentunya
jarak yang jauh ke Cibinong juga menjadi pertimbangan masyarakat.
"Pemkab Bogor telah melakukan kerjasama dengan Pengadilan
Negeri Cibinong untuk melakukan pengadilan keliling ke kecamatan-kecamatan di
wilayah Kabupaten Bogor dalam melayani sidang akte kelahiran," ujarnya
Lebih lanjut Bupati
mnegatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan para hakim di Pengadilan Negeri
Cibinong untuk melakukan sidang bagi pembuatan akte kelahiran di tiap - tiap
Kecamatan pada tahun depan, jadi masyarakat tidak perlu mengikuti sidang di
Cibinong. Adapun biaya pembuatan akte kelahiran diharapkan tidak mahal.
"Pemkab Bogor akan membantu masyarakat yang tidak mampu
melalui APBD Kabupaten Bogor. Karena biaya sidang akte kelahiran bisa sampai
Rp. 150 ribu dirasa sangat memberatkan masyarakat, maka nantinya Pemkab Bogor
juga akan subsidi sebagian biaya pembuatan akte kelahiran tersebut," tandasnya.
Untuk mensukseskan kebijakan pembuatan akte ini, Bupati menghimbau
kepada para aparatur desa untuk mendata warganya yang belum memiliki akte
kelahiran. “saya minta bantuan para ketua RT dan para Kades untuk mendata anak
- anak di wilayahnya yang belum memiliki akte kelahiran, data – data tersebut
nantinya akan digunakan untuk melakukan pengadilan keliling dalam membuat akte
kelahiran di tiap – tiap kecamatan,” himbaunya.
Dalam ksempatan itu, secara simbolis Bupati juga menyerahkan
bantuan operasional bagi pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan
Sukamakmur. Bantuan tersebut diserahkan kepada, ponpes Nurul Hidayah Desa
Wargajaya, ponpes Darunnajah Desa Sirnajaya, ponpes Nurul Islam Desa Cibadak,
ponpes Riyadul Mubtadin Desa. Sukaresmi, ponpes Al – Khoeriyah Desa Sukadamai,
ponpes Nurul Muawanah Desa Pabuaran. Selain itu, Bupati juga menyerahkan
bantuan keagamaan bagi Masjid ini sebesar Rp. 25 juta ditambah Rp. 10 juta yang
berasal dari koceknya sendiri. (PH)
Assalamualaikum Pak, kapan ke Desa Tapos Kecamatan Tenjo?
ReplyDelete