DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Empat Raperda Menjadi Perda
Bupati Bogor H. Rachmat Yasin bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor H. Iyus Djuher menandatangani berita acara persetujuan atas empat Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bogor. Ke-empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, meliputi Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, kemudian Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, selanjutnya Izin Gangguan, serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Rabu, (28/11) Menurut Bupati Bogor H. Rachmat Yasin, ketentuan yuridis yang mengatur pendayagunaan komunikasi dan informatika berpotensi meningkatkan pengawasan dan pengendaliannya serta memberikan jaminan kepastian hukum penyelenggaraannya, sehingga mendorong terselenggaranya pemerintah daerah yang berbasis teknologi informasi serta menjamin hak masyarakat untuk mengetahui setiap kebijakan pembangunan daerah serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya. Sementara itu, lanjut RY, ketentuan mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta membangun kondisi perdagangan yang aman dan nyaman, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Selanjutnya, adapun mengenai landasan yuridis mengenai izin gangguan, menurutnya, itu sangat diperlukan. karenahal itu, merupakan langkah pembinaan dan pengawasan untuk meminimalisasi bahaya kerugian dan gangguan kepada masyarakat, baik berupa gangguan terhadap kelestarian lingkungan dan sosial kemasyarakatan, maupun berupa perekonomian disekitarnya. Sementara itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat akan penggunaan fasilitas telekomunikasi dan informatika yang merupakan potensi daerah, lanjut RY. Pemkab Bogor perlu melaksanakan pengendalian dan pengawasan, antara lain dalam bentuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penempatan lahan, frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.













0 comments:
Post a Comment