BOGOR (Sekber) - Penetapan lokasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan
Olahraga Hambalang ditetapkan oleh Pemkab Bogor
ketika masa kepemimpinan Bupati Bogor Agus Utara Effendi. Demikian diungkapkan
Bupati Bogor Rahmat yasin (RY) kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan
sebagai saksi dalam kasus Hambalang, Kamis (13/12) di kantor Komisi
Pemeberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
“Sebelumnya sudah ada izin karena
penetapan lokasinya ditetapkan oleh bupati sebelum saya. Bupati Bogor sebelum saya
adalah Agus Utara Effendi yang menjabat sebagai bupati waktu itu,’ ujarnya.
Bupati Rahmat Yasin yang memenuhi
panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang. Dirinya mengaku
hanya menerbitkan layout untuk proyek Hambalang dan bukan perizinan pembangunan.
"Secara umum saya menyampaikan apa-apa yang saya ketahui dan menjadi kewenangan saya, sudah saya sampaikan seperti misalnya penerbitan penetapan lokasi kemudian pengesahan site plain," jelasnya
.
Menurutnya, pihaknya membantah telah memberikan izin pembangunan tanpa adanya Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dia mengklaim baru sebatas mengeluarkan izin untuk layout.
Menurutnya, pihaknya membantah telah memberikan izin pembangunan tanpa adanya Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dia mengklaim baru sebatas mengeluarkan izin untuk layout.
"Saya mengizinkan itu dalam rangka pembuatan layout. Layout itu bukan proses pembangunan jadi tidak ada pelanggaran terhadap penerbitan site plain itu," katanya (PH/DC).
0 comments:
Post a Comment