Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

Satpol PP Bongkar Paksa 21 Villa Liar

puncak bogor
MEGAMENDUNG – Sedikitnya 21 bangunan villa liar di kawasan Puncak dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (20/11). Hal ini dilakukan sebagai janji yang telah ‘diikrarkan’  Satpol PP sebagai penegak Perda untuk membersihkan kawasan Puncak dari ratusan vila yang terbukti telah melanggar aturan.

Dalam eksekusi tersebut, ratusan anggota Satpol PP diterjunkan ke lokasi, melibatkan personil gabungan dari TNI, Brimob Polda Jabar, dan Satuan Dalmas Polres Bogor. 

Meski beberapa pemilik bangunan berusaha menjelaskan keberadaan bangunannya adalah sah dan memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah Kabupaten Bogor, namun satu persatu bangunan villa tersebut dirobohkan dengan menggunakan dua alat berat (ekskavator,red). Tidak ada perlawanan dalam pembongkaran bangunan tersebut

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, menjelaskan pembongkaran yang dilakukannya merupakan tahap pertama dari 200 bangunan yang akan diitertibkan di kawasan Puncak. "Untuk saat ini, kata Dace, pihaknya membongkar 21 bangunan dengan 10 pemilik. Bangunan-bangunan tersebut terletak di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," jelas Dace

Bangunan yang dibongkar, tambah Dace, adalah bangunan yang dijadikan vila dan untuk kepentingan pribadi. Kebanyakan, pemiliknya adalah orang dari luar bogor yang di dominasi dari Jakarta dan Tangerang. "pembongkaran bangunan liar tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan konservasi hutan serta mencegah atau mengurangi dampak terjadinya erosi banjir di wilayah Jakarta dan sekitanya yang dampaknya sangat merugikan masyarakat," pungkasnya.(her)

0 comments:

Post a Comment