Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

MK Tolak Seluruh Gugatan Pasangan Alex-Hengky

detakbogor.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor : 130/PHPU.D-XI/2013 menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan Independent Alex Sandi Ridwan – Hengky Tornando atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor, Kamis (17/10).


Seperti diketahui pasangan itu menuntut pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Bogor dengan alasan  kecurangan yang bersifat Tersturktur Masiv dan Sistemik, sehingga meminta digelar kembali pemilu ulang.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan itu dan menetapkan Pasangan Rahmat Yasin – Nurhayanti sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bogor yang diselenggarakan 8 September lalu.


Anggota KPUD Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti menyatakan putusan itu mencerminkan keadilan karena sudah seharusnya MK menolak gugatan pilkada itu karena tidak berdasar dan tidak mempunyai data dan fakta, sehingga sejak awal pihaknya optimis memenangkan sengketa ini.

"Dari awal kita optimis akan menang karena sudah menjalani sesuai aturan dan tahapan, terlebih tidak ada laporan pelanggaran dari Panwaslu." Ujarnya.


Sedangkan Bupati Bogor terpilih Rachmat Yasin menyatakan putusan itu memang mencerminkan keinginan rakyat yang tidak menghendaki adanya pemilu ulang sehingga putusan itu sudah tepat.

"Ya memang masyarakat tidak mau ada pemilu ulang ya kita menerimanya." Ungkapnya.


Sementara itu Ketua Tim Sukses Pasangan Alex–Hengky, Jajang mengaku menerima putusan itu sebagai sesuatu yang mengikat, sehingga mengharapkan putusan itu juga bagian dari pencerahan kepada masyarakat tentang dinamika perpolitikan di Kabupaten Bogor. Dengan adanya putusan maka tidak ada lagi peradilan yang membahas sengketa Pilkada Kabupaten Bogor, sehingga sah sudah kemenangan Pasangan Rahmat Yasin – Nurhayanti, untuk selanjutnya dilantik 30 Desember nanti.

0 comments:

Post a Comment