detakbogor.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor, berhasil membekuk 5 orang kurir ganja, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari kelimanya, aparat kepolisian menyita 6 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin menjelaskan, awal tertangkapnya kelima tersangka didapat dari adanya info warga. Yang menyatakan adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Cimanggu, Kemang. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan polisi berhasil ditangkap dua tersangka, dengan inisial AM dan MUL.
“Dari mereka kami berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 1,5 kg, yang sebagian sudah dipecah dalam bentuk paket siap edar,”kata Kapolres Bogor Asep, Jum’at (11/10).
Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan kedua tersangka, polisi langsung mengembangkan kedaerah Cibatok, dan Bojong Rangkas Ciampea. Dan berhasil tiga tersangka lain yaitu AG, SA dan MN, dengan sitaan ganja sebanyak 4,5 kilogram
“Dari keterangan kelima pelaku, semuanya hanya berperan sebagai kurir. Sementara untuk asal ganja tersebut, didapat dari bandar besar berinisial B yang merupakan narapaidana di lembaga pemasyarakatan paledang, sehingga saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak Lapas,”terang Asep.
Sementara itu, Kasat Narkotika, I Nyoman Yudhana menambahkan, kelimanya diganjar hukuman 6 tahun penjara dengan pasal 114 ayat (2) Junto pasal 111 UU No.35/2009,“Para tersangka merupakan sindikat yang beroperasi di wilayah Bogor Barat. Dan kami jerat dengan diancam pasal 114 ayat (2) Junto pasal 111 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda dari 1 milyar sampai 10 milyar” ujar Nyoman.













0 comments:
Post a Comment