Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

Polres Bogor Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

detakbogor.com - Polres Bogor akhirnya berhasil mengamankan pengedar sabu SAE (35) dari hasil pengembangan kasus atas  tertangkapnya seorang pengguna narkoba berinisial SW (33) di daerah Gunung Putri Kabupaten Bogor dengan barang bukti satu paket jenis sabu, beberapa waktu lalu.

Pengedar narkoba berinisial SAE ini, adalah pekerja serabutan yang nyanbi menjadi pengedar sabu. Ia memang sudah sejak satu tahun lalu menjadi target operasi (TO) Polres Bogor.

“Keduanya diamankan berikut barang bukti sabu 10 paket, dimana sebagai pengguna SW tertangkap tangan dengan 1 paket sedangkan SAE yang mengedarkan dengan 9 paket sabu. Barang haram tersebut dibelinya seharga Rp.3.000.900 dari seorang penjual yang belum terungkap berinisial UN,” kata Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin didampingi Kasat Reskrim AKP I Nyoman Yudhana kepada wartawan, Kamis (5/9) kemarin.

Menurut Asep, kedua tersangka tertangkap pada tanggal yang sama yakni 2 September 2013 yang berwal dari tertangkapnya SW. Dikatakan Asep, pengedar SAE sendiri merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran sejak setahun lalu. “Pelaku biasa menjual dan beroperasi, di daerah Gunung Putri, Citeureup dan Cibinong,” ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim AKP I Nyoman Yudhana menambahkan, untuk kedua pelaku akan diancam pasal 111 junto 127 dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 800 juta sampa 1 milyar, bagi SW sebagai pengguna narkotika jenis sabu. “sedangkan SAE selaku pengedar, yang tertangkap dengan barang bukti 9 paket diancam pasal 114 junto 111 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal ancaman hukuman mati,” ungkap Nyoman.

Untuk proses selanjutnya, Keplisian Polres Bogor terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengejar UN yang masih dalam proses pengejaran, dengan meningkatkan kegiatan dilapangan dan menjalin kerjasama masyarakat bersama kepolisian dengan lebih berani lagi mengunkap kejahatan dan memberikan informasi kepada petugas. N Firdaus

0 comments:

Post a Comment