detakbogor.com - Kejaksaan Negeri Cibinong akhirnya menjemput paksa terdakwa kasus gratifikasi proyek jalan berinisial HG., di salah satu Rumah Sakit swasta Kota Bogor, Rabu (11/9) Setelah mangkir sebanyak 3 kali persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung.
HG merupakan mantan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor yang didakwa telah menerima uang fee alias gratifikasi atas pengerjaan proyek jalan dan jembatan pada tahun anggaran 2011, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 12.4 Milyar Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Mia Amiati menjelaskan, setelah mendapat pelimpahan tahap dua dari Penyidik Direktorat Tipikor Polda Jabar, maka pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk menyidangkan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Karena tidak ada itikad baik dari terdakwa dengan berbagai alasan sakit untuk tidak hadir dipersidangan Tipikor, maka kami jemput paksa,” kata Mia
Menurut Mia, HG selalu menggunakan modus berkelilit dalam persidangan dengan alasan sakit sehingga terdakwa dijemput paksa di salah satu Rumah Sakit di Kota Bogor, dengan terlebih dahulu meminta ijin .
“Setelah membawa HG dari rumah sakit itu, untuk kemudian dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, sebab majelis hakim sudah menunggu kehadiran terdakwa di persidangan sejak pagi,” tutur Mia.
Terdakwa sendiri, kata Mia, dikenakan pasal gratifikasi pasal 11 dan 12 Undang undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.













0 comments:
Post a Comment