Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

Sekber Wartawan Bogor Gelar Raker II Tahun 2013

BOGOR (Sekber) – Para jurnalis lintas media harian cetak dan elektronik yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Bogor (SWB) menggelar Rapat Kerja (Raker) II Tahun 2013 di Hawaii Bali Resort Club, Anyer-Banten, (23/2) kemarin

Dalam Raker tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya, mengenai perubahan status SWB menjadi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) dan pemilihan secara aklamasi sekaligus pengukuhan kembali Ketua Presidium dan susunan kepengurusannya masa bhakti 2013 sampai dengan pengesahan terbentuknya SWI yang sebelumnya bernama SWB wartawan lintas media harian dan elektronik yang sehari-hari melakukan tugas jurnalistik di wilayah Bogor tersebut.

“Meski Presidium dan susunan kepengurusan baru saja dipilih dan dikukuhkan kembali, namun kepengurusan ini tetap akan bekerja sampai badan hukum Sekber ini terbentuk,” kata Ketua Presidium SWB, H. RM. Danang Donoroso kepada wartawan usai menutup Raker, kemarin.

Menurutnya, prubahan status SWB menjadi SWI, akan dibentuk semacam panitia kerja (panja) yang akan merumuskan dan memproses perubahan status badan hukum Sekber ini. Dengan berubahnya SWB menjadi SWI, maka secara otomatis akan ada perluasan pembentukan Sekber wartawan diseluruh Indonesia.

“Setelah badan hukumnya terbentuk secara sah, maka untuk tahap awal kami akan segera membentuk SWI diseluruh daerah di Jawa Barat dan nanti akan segara menyusul perluasan hingga secara nasioanal. Karena kawan-kawan wartawan yang ada di wilayah Jabara sudah banyak yang meminta dan bersedia membangun SWI diwilayahnya,” jelas Danang.

Lebih jauh Danang mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang Pers telah berdiri banyak organisasi wartawan baru, hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan  proefesionalitas pengelolaan organisasi wartawan yang berlaku secara nasiional, sehingga Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan pada tanggal 24 Maret 2006 dan Peraturan Dewan Pers Nomor : 7/Peraturan-DP/2008 tentang Pengesahan SK Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai Perturan Dewan Pers.

“Berdasar kan Surat Keputusan dan Peraturan Dewan Pers tersebut, maka, maka hal ini akan kami jadikan pedoman bagi Sekber untuk legalitas pembentukan organisasi wartawan . Selain itu, karena organisasi wartawan memiliki mandat untuk mendukung serta memelihara serta menjaga kemerdekaan Pers sesuai dengan amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas wartawan Harian Pelita tersebut.

Lebih jauh Danang mengatakan, untuk dapat melaksanakan mandat dan amanat tesebut, maka perlu dikembangkan organisasi wartawan yang memiliki integritas dan kerdibilitas serta dengan anggota yang profesional. Pelaksanaan mandat dan amanat ini bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers yang profesional, bebas dan yang bertanggungjawab kepada publik.

“Untuk memenuhi standar pembentukan organisasi, maka SWB akan segera memnuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, maka kami akan segera memenuhi standar organisasi wartawan, diantaranya harus berbentuk badan hukum, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan lain sebagainya,” imbuhnya. (BAS)

0 comments:

Post a Comment