Dalam Raker tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya, mengenai
perubahan status SWB menjadi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) dan pemilihan
secara aklamasi sekaligus pengukuhan kembali Ketua Presidium dan susunan
kepengurusannya masa bhakti 2013 sampai dengan pengesahan terbentuknya SWI yang sebelumnya bernama SWB wartawan lintas media harian dan elektronik yang sehari-hari melakukan tugas jurnalistik
di wilayah Bogor tersebut.
“Meski Presidium dan susunan kepengurusan baru saja dipilih dan dikukuhkan
kembali, namun kepengurusan ini tetap akan bekerja sampai badan hukum Sekber
ini terbentuk,” kata Ketua Presidium SWB, H. RM. Danang Donoroso kepada wartawan
usai menutup Raker, kemarin.
Menurutnya, prubahan status SWB menjadi SWI, akan dibentuk semacam panitia
kerja (panja) yang akan merumuskan dan memproses perubahan status badan hukum
Sekber ini. Dengan berubahnya SWB menjadi SWI, maka secara otomatis akan ada
perluasan pembentukan Sekber wartawan diseluruh Indonesia.
“Setelah badan hukumnya terbentuk secara sah, maka untuk tahap awal kami
akan segera membentuk SWI diseluruh daerah di Jawa Barat dan nanti akan segara
menyusul perluasan hingga secara nasioanal. Karena kawan-kawan wartawan yang
ada di wilayah Jabara sudah banyak yang meminta dan bersedia membangun SWI
diwilayahnya,” jelas Danang.
Lebih jauh Danang mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU)
No.40 tahun 1999 tentang Pers telah berdiri banyak organisasi wartawan baru,
hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan
proefesionalitas pengelolaan organisasi wartawan yang berlaku secara
nasiional, sehingga Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 04/SK-DP/III/2006
tentang Standar Organisasi Wartawan pada tanggal 24 Maret 2006 dan Peraturan
Dewan Pers Nomor : 7/Peraturan-DP/2008 tentang Pengesahan SK Nomor
04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai Perturan Dewan
Pers.
“Berdasar kan Surat Keputusan dan Peraturan Dewan Pers tersebut, maka, maka
hal ini akan kami jadikan pedoman bagi Sekber untuk legalitas pembentukan organisasi
wartawan . Selain itu, karena organisasi wartawan memiliki mandat untuk
mendukung serta memelihara serta menjaga kemerdekaan Pers sesuai dengan amanat
UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas wartawan Harian Pelita tersebut.
Lebih jauh Danang mengatakan, untuk dapat melaksanakan mandat dan amanat
tesebut, maka perlu dikembangkan organisasi wartawan yang memiliki integritas
dan kerdibilitas serta dengan anggota yang profesional. Pelaksanaan mandat dan
amanat ini bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers yang profesional,
bebas dan yang bertanggungjawab kepada publik.
“Untuk memenuhi standar pembentukan organisasi, maka SWB akan segera
memnuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, maka kami akan
segera memenuhi standar organisasi wartawan, diantaranya harus berbentuk badan
hukum, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan lain sebagainya,”
imbuhnya. (BAS)












0 comments:
Post a Comment