Bandung (Sekber) - Calon Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dilaporkan tim
Pemenangan pasangan cagub-cawagub Rieke Diah Pitaloka – Teten Masduki
ke Panwaslu Jabar.
Laporan ini terkait pertemuan Ahmad Heryawan dengan 320 kuwu (kepala
desa) di Kabupaten Cirebon, dalam acara Silaturahmi Kuwu se-Kabupaten
Cirebon yang berlangsung di Desa Semplo Kecamatan Palimanan, Kabupaten
Cirebon pada Rabu (26/12) kemarin.
Sekretaris Tim Pemenangan Paten Abdy Yuhana mengatakan pihaknya
mengirimkan protes keras karena menilai, Ahmad Heryawan diduga kuat
telah melanggar kesepakatan bersama soal soasialisasi para calon selama
masa jeda 47 hari.
“Kami menyampaikan protes keras. Pertama, terkait dengan Pilgub, di
mana Aher dengan sengaja melanggar tahapan Pilgub karena telah
mengundang orang, dalam hal ini para kuwu, dan mengajak untuk memilihnya
di Pilgub 2013 nanti,”katanya sore ini.
Heryawan juga diduga melakukan pelanggaran lain yakni menggunakan
anggaran pemerintah untuk kepentingan politiknya. Abdy menuturkan
berdasarkan laporan dari tim pemenangan Paten dan informasi dari media
massa, di acara itu Aher menyampaikan akan memberikan uang senilai Rp
100 juta kepada setiap di desa.
Menurutnya pemberian uang itu jelas berbau kepentingan politik untuk
pilgub. “Walaupun diklaim sebagai program Pemprov Jabar. Oleh
karenanya, kami meminta Panwaslu Jabar untuk segera mengambil langkah
agar tercipta Pilkada yang jurdil,” katanya. Pihaknya mengaku sudah
melaporkan hal tersebut pada Panwaslu Jabar kemarin malam (26/7).
Pihaknya juga akan melampirkan bukti terkait dugaan curi start yang
dilakukan Heryawan pada Panwaslu. Menurut Abdy, semua tim pemenangan
calon sudah sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar soal aturan
sosialisasi 47 hari yang terhitung sejak penetapan calon sampai sehari
sebelum masa kampanye.
Lalu didapat kesepakatan, di mana dalam masa jeda itu tiap calon
boleh melakukan sosialisasi, asalkan tidak melakukannya dengan
mengandung tiga unsur kampanye sekaligus.
“Kesepakatan mengatakan calon boleh mengundang orang tapi tidak lebih
dari 10 orang, tidak boleh mengajak untuk mendukung, dan tidak boleh
menyampaikan visi misi sebagai calon,” katanya. Heryawan menurutnya
sudah jelas-jelas melanggar ketiga unsur tersebut.
“Dalam acara itu ada kata-kata, saya minta dukungan untuk memenangkan
70% di Kabupaten Cirebon. Lalu, lontaran kata-kata ‘saya maju untuk
menang, itu sudah mengandung unsur visi misi. Dan ada lagi lontaran kata
‘Optimis rakyat memilih saya’, itu jelas ada unsur kampanye,” katanya
sumber : bisnis-jabar.com













LuckyClub Casino: UK Players' Guide to the World's Best Casino
ReplyDeleteLucky Club Casino has over 3,000 luckyclub games including slots, live games, live casino games, mobile casinos, roulette, and a wide variety of video